Pengertian Koperasi
- Koperasi secara sederhana berawal dari kata “co” yang berarti bersama, dan “operation” (koperasi operasi) artinya bekerja
- Pengertian kopeasi adalah kerja sama dan berlandaskan asas kekeluargaan
- Pengertian Koperasi secara umum adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama yang di bentuk dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejah terakan anggota
Pengertian koperasi menurut para ahli
- Dr fay (1980) koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan di usahakan selalu semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehinga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
- Prof. R.S. soeriaatmadja, koperasi adalah suatau badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
- Dr.G Mladenata, koperasi adalah terdiari dari produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menannggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota
Badan usaha lain
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negri, BUMN ada 3:
- Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN
- Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero
- Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
- Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
- Firma. Badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
- Persekutuan komanditer. Persekutuan komanditer dalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
- Perseroan terbatas
- Badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Ciri-ciri koperasi
- Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsi koperasi.
- Koperasi indonesia merupakan gerakan ekonomi rakya yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Koperasi mrupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal.
- Kopearasi indonesia bekerjasama, bergotong royong berdasarakan persamaan derajat hak dan kewajiban.
•